kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Paling Baru Setelah Libur Nataru Berakhir


Selasa, 04 Januari 2022 / 04:10 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun syarat naik kereta api lokal, termasuk persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut: 

  • Pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. 

Untuk info lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×