Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berencana meniadakan syarat rapid test atawa polymerase chain reaction (PCR) test untuk penumpang maskapai penerbangan. Adanya kabar ini mendapat respon beragam dari sejumlah pelaku industri pariwisata.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengapresiasi jika pemerintah meniadakan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
"Peniadaan tersebut akan menjadi dorongan untuk masyarakat kembali bergerak. Hal ini merupakan jawaban dari permasalahan bahwa melakukan pergerakan lewat transportasi udara itu biayanya tinggi karena ada kewajiban untuk melakukan tes dahulu," kata Maulana kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8).
Baca Juga: Kemenhub: SE Gugus tugas 9/2020 tetap jadi acuan penetapan syarat transportasi umum
Maulana bilang, saat ini bandara telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti tetap menerapkan jaga jarak, menggunakan masker, dan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan udara (tracing).
Selain itu, sistem sirkulasi udara di pesawat sudah wajib menerapkan teknologi HEPA (High-Efficiency Particulate Air atau penyaringan partikel yang kuat seperti sirkulasi udara di rumah sakit. Oleh karenanya potensi persebaran virus di dalam pesawat dapat ditekan.
"ini sudah dimiliki oleh pesawat yang ada di Indonesia umumnya pesawat baru Boeing maupun Airbus," kata Maulana.