kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub: SE Gugus tugas 9/2020 tetap jadi acuan penetapan syarat transportasi umum


Rabu, 12 Agustus 2020 / 21:29 WIB
Kemenhub: SE Gugus tugas 9/2020 tetap jadi acuan penetapan syarat transportasi umum
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap menggunakan surat edaran gugus tugas nomor 9 tahun 2020 dalam penetapan syarat perjalanan orang, khususnya persyaratan adanya PCR test atau keterangan uji rapid test.

"Untuk syarat rapid test itu kami merujuk pada SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Sampai saat ini kami masih merujuk pada ketentuan itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kepada Kontan.co.id, Rabu (12/8).

Baca Juga: KAI beri promo tiket kereta api dari Jakarta, simak daftarnya

Meski begitu, Adita menerangkan persyaratan rapid test tersebut tengah dikaji oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Meski tengah dikaji, Kemenhub tetap merujuk pada ketentuan yang ada, mengingat Kemenhub tidak bisa menetapkan aturan sendiri mengenai syarat-syarat kesehatan bagi penumpang angkutan umum.

Dalam SE gugus tugas nomor 9/2020 disebut, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.

Adita juga mengatakan, terkait dengan pemenuhan rapid test, saat ini operator dan stakeholder sudah menyelenggarakan rapid test dengan harga khusus yang telah dikonsultasikan dengan Satgas Penangnan Covid-19.

Baca Juga: YLKI: Penghapusan syarat PCR dan rapid test tak jamin mobilitas masyarakat naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×