Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap menggunakan surat edaran gugus tugas nomor 9 tahun 2020 dalam penetapan syarat perjalanan orang, khususnya persyaratan adanya PCR test atau keterangan uji rapid test.
"Untuk syarat rapid test itu kami merujuk pada SE Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Sampai saat ini kami masih merujuk pada ketentuan itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kepada Kontan.co.id, Rabu (12/8).
Baca Juga: KAI beri promo tiket kereta api dari Jakarta, simak daftarnya
Meski begitu, Adita menerangkan persyaratan rapid test tersebut tengah dikaji oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meski tengah dikaji, Kemenhub tetap merujuk pada ketentuan yang ada, mengingat Kemenhub tidak bisa menetapkan aturan sendiri mengenai syarat-syarat kesehatan bagi penumpang angkutan umum.
Dalam SE gugus tugas nomor 9/2020 disebut, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Adita juga mengatakan, terkait dengan pemenuhan rapid test, saat ini operator dan stakeholder sudah menyelenggarakan rapid test dengan harga khusus yang telah dikonsultasikan dengan Satgas Penangnan Covid-19.
Baca Juga: YLKI: Penghapusan syarat PCR dan rapid test tak jamin mobilitas masyarakat naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News