kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, Urban Jakarta Propertindo (URBN) mulai kantongi pendapatan berulang


Senin, 25 November 2019 / 17:04 WIB
Tahun depan, Urban Jakarta Propertindo (URBN) mulai kantongi pendapatan berulang
ILUSTRASI. Jajaran direksi dan komisaris URBN usai paparan publik di Jakarta, Senin (25/11). Urban Jakarta Propertindo siapkan belanja modal Rp 800 miliar. KONTAN/Sugeng Adji


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) menandalkan pendapatan berulang di tahun depan. Hal tersebut lantaran mulai berlakunya aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72.

Paulus Nurwadono, Direktur Utama Urban Jakarta Propertindo menyebutkan tahun depan diharapkan proyek-proyek mall dan area komersial yang berada dalam lingkungan proyek pengembangan apartemennya dapat beroperasi.

Baca Juga: Urban Jakarta Propertindo (URBN) siapkan belanja modal Rp 800 miliar tahun depan

Menurutnya, hal tersebut untuk mendongkrak pencatatan keuangan akibat mulai berlakunya PSAK 72. "Kami proyeksikan 20% dari pendapatan berulang," ujarnya di Jakarta, Senin (25/11).

Sebagai informasi, emiten dengan kode saham URBN di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini memiliki empat proyek yang masih dalam tahap pembangunan. Paulus memaparkan dari proyek Gateway Park dengan luas 5,3 ha pihaknya menyediakan area untuk mall seluas 18.110 m².

Selanjutnya, untuk Urban Signature pihaknya menyediakan tiga area komersial di atas lahan 13.645 m². Kemudian, Urban Sky akan memiliki area komersial seluas 2.363 m². Terakhir, Urban Suites menyediakan area komersial seluas 1.857 m².

Baca Juga: Rencanakan Proyek TOD baru, URBN bakal akuisisi lahan di Jakarta Timur

Menurut Paulus, penerapan PSAK 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada tahun depan dinilai dapat memperberat pencatatan keuangan lantaran baru bisa dilakukan setelah ada serah terima. "Maka itu kami harus bisa mendiversifikasi bisnis sesegera mungkin,” jelasnya.

Selain antisipasi PSAK 72, pendapatan berulang tersebut juga lantaran pihaknya melihat harga tanah di Jakarta yang terus meningkat sehingga pihaknya berharap langkah tersebut guna mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×