Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2023, Satu program transisi energi dalam bentuk pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibiayai lewat Just Energy Transition Partnership (JETP) direncanakan akan dilakukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan kemungkinan PLTU yang dituju adalah PLTU Pelabuhan Ratu atau PLTU 2 Jawa Barat. Meski begitu ia belum bisa memastikan 100% karena harus berkoordinasi dengan pihak JETP.
“Itu yang di pelabuhan ratu, tapi harus konfirmasi lagi (ke JETP),” katanya saat ditemui di Kontan di Gedung Kementerian ESDM (03/11).
Di luar suntikan dari JETP, Arifin menambahkan pemerintah akan tetap mengupayakan proses pencarian dana untuk melakukan pensiun dini PLTU tahun ini, paling tidak dananya cukup untuk pendanaan satu PLTU.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Belum Temukan Jalan Tengah Soal Fleksibilitas TKDN di RUU EBET
"Kita lagi coba paling tidak ada 1 yang bisa maju, karena ini yang kita fokus dulu. Kedua, kita siapkan (dana pemadaman PLTU) kapasitasnya 4,8 gigawatt (GW), tetapi paling tidak ada satu yang 500 megawatt (MW) baru bisa jalan," ujar Arifin.
Melalui JETP, Indonesia akan menerima bantuan senilai US$20 miliar atau Rp300 triliun lebuh. JETP pun telah menerbitkan daftar proyek prioritas, yang terdiri atas lebih dari 400 proyek.
Direktur Komunikasi Sekretariat JETP Adhityani Putri menambahkan 400 proyek ini dinilai dapat mendukung implementasi peta jalan ketenagalistrikan JETP, sebagaimana teridentifikasi dalam comprehensive investment and policy plan (CIPP) CIPP. Dengan total pendanaan yang dibutuhkan adalah US$ 96 miliar dolar.
Sedangkan, total pendanaan yang menjadi komitmen JETP sesuai dengan kesepakatan Joint Statement tanggal 15 November adalah US$ 20 miliar dolar.
“Tapi dalam perjalanannya, teridentifikasi tambahan pendanaan, sehingga menjadi US$ 21,5 miliar,” ungkap Adhityani Putri saat dihubungi Kontan, Jumat (03/11).
Jika mengutip dokumen perencanaan CIPP-JETP untuk konsultasi publik, filosofi dasar pembiayaan perjanjian JETP adalah meminimalkan biaya transisi energi secara keseluruhan di Indonesia.
Di mana, hal ini dapat dicapai dengan menggunakan modal publik secara strategis, yang seringkali memiliki biaya yang lebih rendah atau toleransi risiko yang lebih tinggi, untuk menurunkan biaya secara keseluruhan. Strategi tersebut juga diharapkan dapat memaksimalkan peluang ekonomi jangka panjang bagi Indonesia melalui peluang pengembangan energi ramah lingkungan.
Sedangkan mengenai proyek prioritas JETP, pencairan perjanjian JETP direncanakan dilakukan selama 3–5 tahun. Proyek-proyek tersebut kemudian akan dipilih berdasarkan kekritisannya untuk mewujudkan jalur energi yang dicontohkan, termasuk dalam komitmen lembaga terkait, dan disetujui bersama oleh lembaga pemerintah terkait.
Kemudian, saat ditanya mengenai tantangan mendapatkan investor terkait proyek pensiun dini ini karena investment return dalam proyek ini dianggap tidak terlalu besar, Arifin mengatakan Kementerian ESDM yang bekerja sama dengan JETP menawarkan adanya penurunan beban keuangan kepada para investor yang berminat.
Baca Juga: Dukung Transisi Energi, Uni Eropa Menjanjikan Kucuran Dana JETP
“Kalau JETP kan dananya bisa lebih murah, interest-nya lebih murah, beban keuangan dari pinjaman juga bisa berapa tahun dipercepat, jadi makin rendah bunga-nya maka makin cepat pensiunan (PLTU) nya,” jelas Arifin.
Arifin juga mengharapkan jika proses pensiun dini PLTU ini berhasil dapat menjadi stimulus investor lain untuk bisa mengucurkan dana dengan skema kerja sama yang dapat menguntungkan pihak pemerintah dan pihak investor.
Jika berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023, Arifin tak menutup kemungkinan jika nantinya program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita melihatnya ya ketersediaan anggaran di APBN pertama, dan kemudian juga benefit-nya lah itu untuk apa. Intinya kita mau tetap satu lah (PLTU) di tahun ini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News