kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,15   5,40   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun Lalu, Industri Pengolahan Nonmigas Tumbuh 3,67%


Senin, 07 Februari 2022 / 19:06 WIB
Tahun Lalu, Industri Pengolahan Nonmigas Tumbuh 3,67%
ILUSTRASI. Industri pengolahan nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,67% sepanjang tahun 2021.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri pengolahan nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,67% sepanjang tahun 2021 atau lebih tinggi dibanding capaian pada tahun 2020 yang mengalami kontraksi 2,52% karena dampak pandemi Covid-19.

Pemulihan sektor manufaktur ini berkat berbagai kebijakan strategis yang telah dikeluarkan pemerintah guna mendongkrak produktivitas sekaligus menciptakan iklim usaha kondusif.

“Perjalanan pembangunan sektor industri manufaktur di tahun 2021 masih diwarnai dengan gejolak dan tantangan akibat pandemi Covid-19. Namun Alhamdulilllah, kita mampu melewati dan bisa mengendalikannya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (7/2).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beberapa industri tumbuh luar biasa mencapai dua digit, di antaranya industri alat angkutan yang tumbuh sebesar 17,82%, diikuti industri industri logam dasar (11,50%), serta industri mesin dan perlengkapan (11,43%). Selain itu industri kimia, farmasi, dan obat tradisional melanjutkan tren positifnya dengan tumbuh 9,61%.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 3,69% di 2021, Indonesia Bisa Kembali Naik Kelas

Agus menegaskan, kinerja sektor industri di tahun 2021 merupakan dampak dari upaya Kemenperin turut andil mengusulkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal guna membangkitkan gairah pelaku industri di tengah pandemi. Selain itu, penyederhanaan peraturan di semua sektor terus dipacu, yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Sejalan dengan upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha, khususnya di sektor industri,” kata Agus.

Adapun kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Kemenperin di masa pandemi, antara lain mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), kebijakan substitusi impor 35% hingga tahun 2022, serta pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Di sektor otomotif, program insentif PPnBM DTP juga terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan,” ujar Agus.

Selain itu, Kemenperin fokus terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaksanaan hilirisasi industri karena memiliki dampak yang luas bagi perekonomian.

Selanjutnya, Menperin juga berupaya memberikan jaminan ketersediaan bahan baku industri. Hal ini sangat penting dalam mendukung keberlangsungan produktivitas sektor industri, terutama di masa pandemi.

Baca Juga: Airlangga: Sektor Industri dan Perdagangan Menopang Laju Ekonomi 5,02% di Kuartal IV




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×