kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak dapat penangguhan, Vale mulai ekspor via L/C


Kamis, 28 Mei 2015 / 08:55 WIB
Tak dapat penangguhan, Vale mulai ekspor via L/C
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 14 Desember 2023, Segera Klaim Reward Menarik Skin Gloo Wall


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

LUWU TIMUR. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan akan mulai melakukan menerapkan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor produk nikelmatte. Perusahaan yang bermarkas di Brasil itu akhirnya rela membayar ongkos lebih mahal untuk kegiatan ekspor setelah permohonan pengajuan penangguhan kewajiban L/C tak diakomodasi pemerintah.

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia mengatakan, pihaknya telah berupaya meminta penangguhan kewajiban penggunaan L/C ke pemerintah sejak resmi diberlakukan pada awal April silam. Namun, permohonan tersebut kandas karena tak mendapat restu Kementerian Perdagangan.

"Kami pun sudah temui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi untuk menanyakan pertimbangan yang sebelumnya sudah diberikan, namun pemerintah menegaskan tidak ada pengecualian maupun penangguhan kewajiban L/C untuk perusahaan tambang," kata dia ketika menerima kunjungan media di lokasi tambang Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (27/5) malam.

Asal tahu saja, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu, mewajibkan kepada para eksportir untuk mengaplikasikan L/C mulai 1 April.

Di sisi lain, diterbitkan juga Permendag Nomor 26/2015 mengatur tata cara pengusaha untuk memperoleh kelonggaran kegiatan ekspor berupa pangguhan kewajiban penerapan L/C dan dapat tetap menggunakan mekanisme ekspor kontrak yang sebelumnya.

Nico bilang, Vale menyatakan meminta pengecualian penggunaan L/C dengan alasan telah secara rutin melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia maupun pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Kami pun bisa membuktikan catatan impor di Jepang yang sama dengan laporan kami di Indonesia," kata dia.

Tapi, lantaran tak mendapat kelonggaran pemerintah, akhirnya Vale pun menunjuk Citibank Indonesia sebagai bank devisa untuk pelaksanaan ekspor. Tanpa menyebutkan biaya yang dikeluarkannya, menurut Nico, penggunanaan L/C tentu akan menjadi beban tambahan.

Nico bilang, dari tiga kali pengapalan yang digelar perusahaannya sejak April lalu, dua di antaranya masih menggunakan telegraphic transfer. "Tapi, pas pengapalan yang ketiga tidak bisa di bea cukai, dan kami baru bisa ekspor ekspor setelah menggunakan L/C," ujar dia.

Sebagai informasi, sepanjang kuartal-I 2015, Vale memproduksi sebanyak 17.476 ton, atau turun 10,85% dari tahun lalu di periode yang sama sebanyak 19.604 ton. Sedangkan penjualan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) tersebut sejumlah 18.040 ton.

Nico menambahkan, meskipun sempat mendapatkan kesulitan, target produksi perusahaannya tetap tidak berubah. Tahun ini, Vale menargetkan produksi nickel dalam matte mencapai 80.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×