kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tak Hanya Iphone 16, Kemenperin Juga Larang Google Pixel di Indonesia


Sabtu, 02 November 2024 / 19:12 WIB
Tak Hanya Iphone 16, Kemenperin Juga Larang Google Pixel di Indonesia
ILUSTRASI. Pixel phone by google


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Sebannya, smartphone tersebut belum memiliki sertifikat dan memenuhi skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. 

"Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). 

"Untuk Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tegas Febri. 

Meski begitu, berdasarkan data Kemenperin, saat ini sudah ada 22.000 unit smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang 2024. Puluhan ribu unit tersebut masuk ke Tanah Air melalui skema barang bawaan dari luar negeri maupun barang kiriman. 

Febri menyebut, skema tersebut sah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, barang tersebut tak boleh diperjualbelikan. 

Tonton: Setelah iPhone 16, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel, Apa Alasannya?

"Nah yang tidak boleh itu, kalau sudah masuk Indonesia diperjual-belikan, begitu. Apakah kami akan memantaunya? tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjual belikan, kami akan meminta kementerian lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," tegas Febri.

"Kami mendorong ada kebijakan TKDN dan aturan seperti itu, itu supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri dan terutama untuk memperkuat tujuan program TKDN, yakni pendalaman struktur industri dalam negeri," tambah Febri. 

Baca Juga: Ini Isi Surat Apple ke Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah masih melarang penjualan produk iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. 

Namun, sejak Agustus hingga Oktober 2024 sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Tanah Air. 

Produk itu diketahui masuk dari bawaan penumpang, awak, atau melalui pos. Dengan demikian, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Penuhi TKDN, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×