kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.945   -76,00   -0,48%
  • IDX 7.164   -16,51   -0,23%
  • KOMPAS100 1.099   -3,50   -0,32%
  • LQ45 870   -4,85   -0,55%
  • ISSI 220   0,95   0,43%
  • IDX30 445   -2,79   -0,62%
  • IDXHIDIV20 537   -1,41   -0,26%
  • IDX80 126   -0,44   -0,35%
  • IDXV30 135   -0,41   -0,31%
  • IDXQ30 148   -0,27   -0,18%

Usai iPhone 16, Kemenperin Akan Larang Penjualan Google Pixel


Jumat, 01 November 2024 / 09:32 WIB
Usai iPhone 16, Kemenperin Akan Larang Penjualan Google Pixel
ILUSTRASI. Kemenperin menyebut Google belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ternyata tidak hanya melarang iPhone 16 Series untuk diperjualbelikan di Indonesia, melainkan juga smartphone android Google Pixel yang dikembangkan Google.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Google belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen, sehingga mereka menghadapi kasus serupa dengan Apple lewat produk iPhone 16.

"Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ungkap Febri di Gedung Kemenperin, Kamis (31/10).

Google Pixel sebenarnya masih bisa dipakai jika melalui mekanisme barang bawaan atau barang kiriman penumpang yang datang dari luar negeri dan melewati pemeriksaan oleh Bea Cukai.

Masing-masing penumpang hanya bisa membawa maksimal dua perangkat elektronik baru dalam satu tahun, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Isi Surat Apple ke Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia

Dalam catatan Kemenperin, sepanjang tahun 2024 berjalan, sudah ada hampir 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme tersebut.

Google Pixel akan berstatus ilegal jika produk yang datang lewat mekanisme barang bawaan dan barang kiriman tersebut kemudian diperjualbelikan di Tanah Air. 

Lantas, Kemenperin akan terus memantau pasar dan akan meminta pihak berwenang untuk melakukan penindakan atas aktivitas jual-beli Google Pixel yang belum bersertifikat TKDN di dalam negeri, baik di toko offline ataupun lokapasar (marketplace).

Nantinya, ada kemungkinan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Google Pixel dicabut, sehingga perangkat tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur membeli produk elektronik yang ilegal baik dari toko offline maupun marketplace," jelas dia.

Febri pun menegaskan, keberadaan TKDN sangat penting bagi dunia industri di Indonesia. TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang melakukan investasi di Indonesia, sehingga para investor tersebut akan menghasilkan nilai tambah dan pendalaman struktur industri dalam negeri.

Selanjutnya: Hingga Kuartal III 2024, Emiten CPO Masih Piawai Mencetak Laba

Menarik Dibaca: Ini 5 Merek Kopi Terpopuler di Dunia Selain Starbucks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×