kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ingin kolaps, PLN minta pemerintah segera bayar utang kompensasi Rp 45,42 triliun


Kamis, 25 Juni 2020 / 12:45 WIB
Tak ingin kolaps, PLN minta pemerintah segera bayar utang kompensasi Rp 45,42 triliun
ILUSTRASI. Pemerintah memiliki utang yang jumbo kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki utang yang jumbo kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perusahaan setrum pelat merah itu pun berharap piutang tersebut bisa segera dibayar agar kondisi keuangan bisa tetap terjaga.

Direktur Utama PLN Zukifli Zaini membeberkan, utang pemerintah tersebut terdiri dari Rp 45,42 triliun berupa kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi di tahun 2019 senilai Rp 22,25 triliun.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.

Baca Juga: Token dan listrik gratis PLN tetap berlaku untuk Juli, masih ingat caranya?

Sejak 2017, total piutang kompensasi mencapai Rp 52,28 triliun. Namun baru piutang tahun 2017 yang telah dibayarkan pemerintah, yakni sebesar Rp 7,45 triliun. "Utang kompensasi 2017 sudah dibayar di akhir 2019. Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi tahun 2018 dan 2019," jelas Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI yang digelar Kamis (25/6).

Zulkifli menekankan, kinerja keuangan PLN akan kembali sehat jika piutang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun itu bisa segera dibayarkan pemerintah. Pasalnya, untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah, PLN harus menggunakan pinjaman.

"Apabila kompensasi Rp 45,42 triliun itu dibayarkan, maka PLN dapat menutup pinjaman yang kami lakukan tersebut," ungkap Zulkifli.

Baca Juga: ESDM: Kebijakan listrik gratis diperpanjang hingga September 2020

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mempertanyakan ketahanan keuangan PLN di tengah pandemi covid-19. Kabarnya, kata Aria, PLN bisa kolaps dan hanya mampu bertahan hingga bulan Oktober mendatang.

Aria juga mempertanyakan, jika piutang kompensasi itu dibayarkan pemerintah, akan sejauh apa dampaknya terhadap kinerja keuangan PLN. "Setelah nanti dibayarkan (piutang kompensasi) apakah bisa mengatasi kesulitan likuiditas PLN pada bulan-bulan mendatang?" tanya Aria.

Zulkifli pun menampik jika PLN akan kolaps. Dia mengklaim, likuiditas PLN masih tetap terjaga. Namun, Zulkifli tak membantah jika kinerja keuangan PLN memang tertekan.

Baca Juga: Terbitkan obligasi global, PLN mengantongi peringkat BBB dari Fitch Ratings

Sehingga, PLN membutuhkan pembayaran piutang kompensasi agar tekanan terhadap kondisi keuangan itu bisa berkurang. "Pinjaman yang didapatkan PLN memiliki biaya modal, sehingga apabila dilunasi dari dana kompensasi tersebut, keuangan PLN dapat kembali sehat. Dengan masuknya dana tersebut kami pastikan operasi PLN akan tetap aman sampai akhir tahun 2020. Insha allah tidak akan terjadi (kolaps)," sebut Zulkifli.

Sejatinya, utang pemerintah kepada PLN mencapai sekitar Rp 48 triliun. Rincinya, Rp 45,42 triliun merupakan utang kompensasi tahun 2018-2019. Sedangkan sekitar Rp 3 triliun merupakan utang dari tambahan subsidi kebijakan diskon tarif listrik rumah tangga.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberi penugasan kepada PLN untuk memberikan keringanan pembayaran dalam rangka pandemi covid-19. Ada tiga penugasan yang diberikan.

Baca Juga: Pemerintah akan bayar utang total RP 108,48 triliun terhadap sejumlah BUMN ini

Pertama, diskon 100% untuk pelanggan R-1/450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan R-1/900 VA selama tiga bulan. Kedua, diskon 100% untuk pelanggan B-1/450 VA dan I-1/450 VA selama 6 bulan.

Ketiga, kebijakan diskon untuk pelanggan R-1/450 VA dan R-1 900 VA diperpanjang waktunya menjadi enam bulan. "PLN melaporkan mekanisme pelaksanaan diskon, estimasi tambahan subsidi dan permohonan penganggaran tambahan subsidi tersebut agar dapat dibayarkan di tahun berjalan," ungkap Zulkifli.

Sementara terkait dengan subsidi dalam APBN 2020, saat ini realisasi diskon tarif rumah tangga sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 3,1 triliun dan tagihan subsidi bulan Mei dan Triwulan I-2020 sebesar Rp 4,8 triliun. "Itu masih dalam proses verifikasi dan pencairan," pungkas Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×