kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak semua e-commerce boleh 100% asing


Selasa, 19 Januari 2016 / 15:16 WIB
Tak semua e-commerce boleh 100% asing


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seiring dengan revisi daftar negatif investasi (DNI) oleh pemerintah, perusahaan e-commerce bakal diperbolehkan menerima suntikan modal asing. Namun dengan catatan tak semuanya diperbolehkan menerima 100 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah membahas soal pembukaan DNI tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.

Dari pembahasan tersebut, disepakati akan ada klasifikasi yang mengatur perizinan perusahaan e-commerce mendapatkan investasi asing.

"Di roadmap e-commerce memang salah satunya soal DNI. Kami sudah bicara bertiga, tapi formalnya nanti tetap ke rapat terbatas kabinet dengan Menko Perekonomian," terang Chief RA, sapaan akrabnya, saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (19/1/2016).

"Arahnya, kalau usaha kecil mesti dilindungi, asing tidak boleh masuk. Karena jelas di UU UKM juga disebutkan bahwa asing tidak boleh masuk. Tapi untuk yang besar dan sangat besar, misalnya nilainya sudah triliunan, kami siapkan sampai 100 persen. Jadi ada klasifikasi," imbuhnya.

Aturan mengenai DNI tersebut, seperti dikatakan oleh Chief RA, adalah untuk membuat Indonesia jadi lebih kompetitif di dunia internasional sekaligus membuat proses bisnis menjadi lebih efisien.

Dengan kemudahan investasi tersebut, pemerintah berharap e-commerce besar tidak akan lari ke luar negeri. Dan dengan demikian tetap membayar pajaknya di Tanah Air.

"(E-commece) yang besar bisa saja structured perusahaannya di luar negeri, misalnya dalam bentuk loan, convertible loan, dan lainnya. Kalau terjadi begitu yang akhirnya rugi Indonesia karena pajak tidak dibayar di Indonesia," pungkasnya.

DNI hanya salah satu bagian dari keseluruhan roadmap e-commerce di Indonesia. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan seperti apa peta jalan yang sudah dirancang.

Namun tujuan peta jalan itu jelas, yaitu mengembangkan industri e-commerce di Indonesia yang ditaksir mencapai nilai 130 miliar dollar AS atau Rp 1.818 triliun pada 2020 mendatang.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa roadmap e-commerce akan dijadikan sebuah program nasioal pada akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×