kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taksi online harus bikin koperasi dan badan hukum


Rabu, 16 Maret 2016 / 12:37 WIB
Taksi online harus bikin koperasi dan badan hukum


Reporter: Muhammad Yazid, RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pebisnis aplikasi transportasi bisa bernafas lega. Setelah  ada protes dari pebisnis taksi (14/3), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan solusi supaya para pebisnis ini tidak lagi terganjal soal perizinan. 

Dalam waktu dekat, kedua instansi pemerintah ini akan melakukan penyesuaian regulasi. "Kominfo akan mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan sistem internet atau over the top (OTT) dari luar negeri yang harus dalam bentuk usaha tetap. Kebijakan ini akan kami keluarkan akhir bulan ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Selasa (15/3).

Beleid ini bakal tertuang di Peraturan Menteri (Permen). Nantinya, penyelenggara internet dari luar negeri, termasuk di dalamnya aplikasi transportasi semacam Uber dan Grab, harus mengantongi izin badan usaha tetap, serta membayar pajak. Langkah ini untuk bisa melindungi konsumen domestik dan negara.

Sementara itu lanjut Rudi, dari pihak Kemhub yang diwakili Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugiharjo menyanggupi untuk melakukan penyesuaian peraturan. Sayangnya ia tak merinci langkah penyesuaiannya seperti apa. 

Sementara menyangkut izin kendaraan yang dioperasikan apakah pelat kuning atau pelat hitam yang menjadi persoalan Grabcar dan Uber, kedua perusahaan tersebut telah bersepakat untuk bisa mengurus perizinan sebagai koperasi. Nantinya para pemilik kendaraan akan diwadahi dalam bentuk koperasi tersebut. "Kalau namanya car rental itu setahu saya bukan harus plat kuning," imbuh Rudiantara.

Hingga saat ini, tercatat pengemudi Uber membentuk koperasi sendiri yang diberi nama Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Koperasi ini terdaftar sejak l3 Agustus 2015. Sedangkan sampai saat ini pengemudi Grabcar masih belum memiliki wadah sebagai koperasi.

Menurut Rudi, saat ini pihak Grabcar tengah berupaya  untuk bisa mengurus pembentukan koperasi tersebut ke  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Uniknya, pihak Grab justru  sudah mengantongi lisensi perusahaan dan tercatat dengan nama PT Solusi Transportasi Indonesia. 

Sedangkan Uber sendiri masih belum mengantongi lisensi sebagai badan usaha tercatat. Perusahaan aplikasi asal California ini mengklaim tengah dalam proses pengurusan izin pada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×