kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Takut gratifikasi bisnis parsel sepi peminat.


Kamis, 02 Agustus 2012 / 10:31 WIB
Takut gratifikasi bisnis parsel sepi peminat.
ILUSTRASI. Ini harga mobil bekas Toyota Alphard, sudah di bawah Rp 140 juta per Juli 2021


Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Berbeda dengan Lebaran tahun-tahun terdahulu. Lebaran tahun ini tidak bisa membawa berkah banyak dari para pebisnis parsel. Tahun ini, banyak pemesan parsel tak lagi memesan parsel untuk pejabat pemerintah karena khawatir dituduh melakukan suap atau gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Stefanus Ridwan, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Jakarta, Kamis (2/8). APPBI bahkan mengimbau anggotanya mengurangi kehadiran bisnis parsel di pusat belanja mereka. "Kami khawatir pemberian parsel nanti bisa dicap sebagai pemberi gratifikasi," katanya kepada KONTAN.

Dia menambahkan, saat ini sejumlah perusahaan baik negeri maupun swasta sudah tidak mau lagi mengirimkan parsel karena khawatir dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tergolong gratifikasi.

Stefanus menilai, pemberian parsel Lebaran itu tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas menyogok seseorang atau ada lobi-lobi khusus. "Meskipun itu murni tanda persahabatan. Tapi tetap saja masyarakat takut di cap sebagai penerima gratifikasi. Apalagi mendengar nama KPK. Bisa merinding tuh," terang Stefanus.

Maka itu, Stefanus meminta pebisnis parsel beralih ke bisnis lainnya seperti pernak-pernik Lebaran lainnya. "Supaya tidak mengalami kerugian. Sudah keluar modal untuk bikin parsel malah tidak ada yang beli nantinya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×