kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.919   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.246   -52,58   -0,83%
  • KOMPAS100 814   -5,15   -0,63%
  • LQ45 621   -2,10   -0,34%
  • ISSI 216   -2,78   -1,27%
  • IDX30 344   -1,10   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   -0,12   -0,03%
  • IDX80 93   -0,50   -0,54%
  • IDXV30 117   -0,69   -0,59%
  • IDXQ30 111   -0,17   -0,15%

Tanggapan Agung Podomoro setelah Jokowi restui pembangunan 4 pulau reklamasi


Kamis, 14 Mei 2020 / 10:21 WIB
ILUSTRASI. Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Gali


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8. "Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Baca Juga: Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I

Diketahui, izin reklamasi Pulau C dan D dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G milik PT Muara Samudera Wisesa, anak usaha PTAgung Podomoro Land Tbk (APLN), dan Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II (Persero).

Terkait lampu hijau mengenai pembangunan empat pulau reklamasi ini, APLN sebagai salah satu pemegang izin menyikapinya dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas memastikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana Perpres Nonor 60 Tahun 2020 tersebut tentunya juga akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah berjalan," ujar Justini.




TERBARU

[X]
×