Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Saat ini, Perusahaan masih mempelajari materi dari Perpres Nomor 60 Tahun 2020, khususnya yang berkaitan dengan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan pulau-pulau reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
Dia memastikan, manajemen PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha APLN sebagai pengembang dan pengelola Pulau G, memiliki strategi terbaik untuk melanjutkan dan menyelesaikannya.
Untuk diketahui, meski Jokowi telah merestui pembangunan reklamasi empat pulau tersebut, namun terdapat aturan kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi merestui pembangunan di 4 pulau reklamasi Jakarta
Kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.
Perpres Jokowi ini sesuai dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu. Saat itu, Anies mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D, G dan N izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Empat Pulau Direstui Jokowi, Ini Tanggapan Agung Podomoro",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News