Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terganjal persoalan skema power wheeling.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih mengkaji skema tersebut.
“Kan pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu aspek power Wheeling di RUU EBET. Nah ini belum sepakat lah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan gitu,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10) sebagaimana telah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya.
Power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Buat Satu Bab Baru di RUU EBET Tentang Transisi Energi
Skema ini juga memunculkan harapan di kalangan sebagian pihak pengembang energi terbarukan untuk bisa menjual listriknya secara langsung ke pembeli alternatif di luar PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi milik PLN.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan, opsi untuk menjual listrik energi terbarukan ke pembeli non PLN bisa mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan di dalam negeri. Opsi tersebut, menurut Priyandaru, salah satunya bisa diwujudkan melalui skema power wheeling yang bersifat open access.
“Jadi dia membuka semua potensi buyer yang mau memakai energi terbarukan. Jadi kita tinggal bayar saja toll fee-nya ke PLN yang punya dan mengoperasikan transmisi,” ujar Priyandaru saat dihubungi Kontan.co.id (25/10)
Priyandaru mengakui, penerapan power wheeling bisa saja memengaruhi permintaan listrik ke PLN. Meski begitu, dampak yang berpotensi dirasakan oleh PLN tersebut menurut Priyandaru tidak akan berlangsung dalam jangka yang panjang.
“Demand (listrik) pasti tumbuh,” tutur Priyandaru.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Zulfan Hilal menilai, bahwa opsi penerapan skema power wheeling belum tentu menguntungkan.
“Semua kembali lagi kepada tarif, jadi belum tentu menguntungkan. Akan lebih baik jika offtaker-nya tetap PLN dengan perbaikan di sisi tarif dan insentif,” ujar Zulfan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/10).
Baca Juga: Begini Potensi Sebaran Energi Terbarukan di Sejumlah Wilayah di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News