kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanpa PPnBM, harga elekotronik bisa turun


Senin, 15 Juni 2015 / 11:10 WIB
Tanpa PPnBM, harga elekotronik bisa turun


Reporter: Asnil Bambani Amri, Benediktus Krisna Yogatama, Francisca Bertha Vistika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku industri elektronik menyambut baik rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan. Menurut mereka, penghapusan pajak itu bisa mendukung persaingan sehat industri elektronik dengan produk impor ilegal.

Ali Soebroto, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik bilang, banyak barang elektronik impor yang masuk kriteria terkena PPnBM masuk secara ilegal demi menghindari pajak. Alhasil, harga jual produk ilegal lebih miring.

Selain menguntungkan pelaku industri, penghapusan PPnBM juga bisa membikin harga jual produk lebih terjangkau bagi konsumen. "Otomatis bisa lebih murah, karena kan nanti tidak kena tambahan pajak," ujar Ali kepada KONTAN, Jumat (12/6).

Untuk diketahui, saat ini barang elektronika kelompok alat rumah tangga seperti mesin pendingin, mesin pemanas, pesawat penerima televisi, mesin pengatur suhu, mesin cuci dan instrumen musik, dikenai PPnBM 20%. Harga jual alat rumah tangga yang dikenakan PPnBM itu mulai dari Rp 5 juta.

Lee Kang Hyun, Vice President of PT Samsung Electronics Indonesia menilai, rencana penghapusan PPnBM bakal menjadi katalis positif di tengah kondisi penjualan elektronik yang sedang jenuh. Sebab, penurunan harga jual bakal memicu minat masyarakat berbelanja elektronik. "Selain itu, upaya ini bisa mencegah penyeludupan barang-barang elektronik yang kebanyakan tidak bayar pajak," kata Lee pada KONTAN, Minggu (14/6).

Santo Kadarusman, Public Relation Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi mengatakan, PPnBM adalah salah satu pengerek harga jual barang elektronik. Pendorong kenaikan harga jual yang lain adalah kurs dollar Amerika Serikat dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, penghapusan PPnBM tak bisa serta-merta meningkatkan penjualan. Menurut Lee, kenaikan penjualan akan terjadi secara perlahan.

Sementara itu, Hartono Istana menyisipkan harapan khusus. Meski sepakat dengan penghapusan PPnBM, perusahaan itu berharap penghapusan pajak itu hanya berlaku untuk produk merek asli Indonesia. "Agar produk asli merek Indonesia bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," tegas Santo.

Minta tenggang waktu

Di samping akan menghapus PPnBM selain kendaraan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu. Peralatan elektronik termasuk di dalam kategori di beleid itu.

Akibat beleid ini, tarif PPh akan meningkat dari 7,5% menjadi 10%. "Kebijakan ini lebih mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan untuk menumbuhkan iklim investasi industri komponen dalam negeri dan penguatan struktur industri," kata Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

Tapi, Ali berharap Kementerian Keuangan memberikan tenggang waktu sebelum melaksanakan beleid. Aturan ini juga bisa memukul importir barang jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×