Reporter: Vina Elvira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menyebut, sejak diberlakukannya tarif jasa pelabuhan anyar pada Kamis (15/4) lalu, aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan normal dan tidak mengalami penurunan. Hal itu lantaran penyesuaian tarif yang berlaku telah disosialisasikan dan juga mendapat persetujuan dari asosiasi pengguna jasa pelabuhan.
Sekretaris Perusahaan IPC Ari Santoso menyampaikan, kondisi itu masih sejalan dengan tren ekspor-impor yang terus menunjukkan pertumbuhan positif sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia tahun lalu. Sebagai mata rantai logistik nasional, IPC memastikan arus keluar dan arus masuk barang di pelabuhan akan tetap berjalan normal.
"Akivitas bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan dengan normal dan lancar dengan jaminan pelayanan optimal yang diberikan selama 24 jam dan 7 hari," ujar Ari kepada Kontan.co.id, Selasa (20/4).
Sebelumnya, IPC melakukan penyesuaikan tarif pada beberapa pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun tarif yang naik itu di antaranya pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) dan juga storage peti kemas internasional (ekspor-impor).
Baca Juga: Naiknya tarif jasa pelabuhan tuai protes dari pengusaha, begini saran Apindo
Ari menambahkan, penyesuaian tarif tersebut telah melalui sejumlah kajian dan diskusi dengan seluruh stakeholder pelabuhan serta dilakukan sesuai dengan ketentuan dari regulator. Dia menyebut, tarif di Pelabuhan Tanjung Priok yang dibebankan selama ini masih sama sejak 2008 lalu atau sudah lebih dari 12 tahun.
"Dan selama kurun waktu 12 tahun, IPC telah melakukan investasi pada alat bongkar muat, infrastruktur sperti pembangunan terminal Kalibaru, sistem IT seperti Implementasi sistem TOS, E-Service, dan di bidang sumber daya manusia (SDM)," sebutnya.
Lantas, terang Ari, penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan bagian dari upaya IPC untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui investasi secara berkelanjutan, baik dari aspek peralatan, teknologi maupun SDM.
"Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok semakin baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Indonesia," kata Ari.
Dengan tarif baru ini, IPC menghilangkan salah satu komponen biaya, yaitu biaya cost recovery sebesar Rp. 75.000/box yang sebelumnya dibebankan kepada pemilik barang. Serta tarif progresif terhadap pelayanan storage petikemas dikenakan tarif maksimal 600%, dibandingkan sebelumnya hingga 900%.
Selanjutnya: Apindo berharap kenaikan tarif jasa pelabuhan Tanjung Priok ditangguhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News