Reporter: Mia Winarti Syaidah, Sofyan Nur Hidayat | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kabar mengejutkan berhembus dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menaikan tarif pelayanan jasa di dermaga peti kemas dan penumpukan mulai kemarin (1/4). Kenaikan tarif bervariasi dari 15% hingga 1.263%.
Contohnya, tarif jasa dermaga jasa peti kemas kosong 20" feet naik dari Rp 15.650 per boks per hari menjadi Rp 18.000 per boks per hari atau naik 15%. Kemudian tarif jasa dermaga peti kemas isi 20" feet naik 34,6% dari Rp 31.200 per boks per hari menjadi Rp 42.000. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada jasa penumpukan peti kemas isi ukuran 40" feet yang naik 169%, dari Rp 13.000 per boks per hari menjadi Rp 35.000 per boks per hari. Sementara tarif jasa penumpukan barang umum naik dari Rp 165 per ton per hari menjadi Rp 2.250, atau naik 1.263%.
Hambar Wiyadi, Sekretaris Perusahaan Bidang Humas, Pelindo II, beralasan kenaikan tarif tersebut untuk menjamin perbaikan layanan dan penyediaan fasilitas kepada pengguna jasa. Kenaikan itu juga sudah disepakai pengguna jasa, yaitu dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) DKI Jakarta dan Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.
"Kesepakatan tarif itu tanggal 15 Oktober tahun lalu," katanya, Minggu (1/5). Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Pelindo II No HK.56/1/14/PI.II-11 tanggal 1 April 2011, tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Hambar bilang, kenaikan tarif seiring dengan peningkatan pelayanan dan penambahan 47 unit alat bongkar muat dan 2 unit kapal tunda.
Pelindo II juga menjanjikan, untuk membuat standar mutu pelayanan jasa di pelabuhan tanjung Priok. Menurut Hambar, jika ada layanan tidak sesuai standar, maka pengguna jasa bisa komplain dan Pelindo II bisa kena sanksi.
Pengusaha keberatan
Ketua Umum INSA, Johnson W. Sujipto keberatan dengan kebijakan Pelindo II itu. Ia bahkan tidak mendapat laporan dari INSA DKI Jakarta bahwa INSA DKI telah menyetujui kenaikan tarif jasa itu. "Yang keberatan bukan hanya pebisnis kapal, pengguna jasa pelabuhan juga pasti tidak setuju," kata Johnson.
Ia menyatakan, kenaikan tarif pelayanan pelabuhan berlaku setelah ada perbaikan pelayanan. "Ini aneh, pelayanan belum diperbaiki tapi tarif malah naik," tegas Johnson.
Menurut Johson, dalam penentuan tarif pelabuhan, Pelindo II mesti mengacu aturan Menteri Perhubungan KM 72 Tahun 2005 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Pelabuhan Laut. Aturan itu menyebutkan, penentuan tarif mesti mengajak asosiasi dan pengguna pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Umum GINSI, Yayat Priatna mengatakan, kenaikan tarif yang diberlakukan Pelindo akan berimbas pada kenaikan biaya logistik ekspor impor. Jika biaya logistik naik, maka biaya produksi industri juga ikut naik. "Biaya produksi naik akan memicu penurunan daya saing industri," kata Yayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News