kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif listrik 8 golongan ini akan tetap dinaikkan


Senin, 12 Januari 2015 / 14:15 WIB
Tarif listrik 8 golongan ini akan tetap dinaikkan
ILUSTRASI. Jika sudah mengganggu keuangan, hentikan penggunaan aplikasi hiburan agar kantung tetap aman


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penundaan adjustment tarif listrik bagi delapan golongan pelanggan dilatarbelakangi kondisi masyarakat. Namun begitu, Sudirman menegaskan penaikan tarif listrik hanya menunggu waktu yang tepat.

“Jadi, PLN itu karena situasi masyarakat usul supaya golongan (yang mau dinaikkan tarifnya), itu tidak dinaikkan dulu. Karena mungkin hanya masalah timing (tapi pasti dinaikkan),” ujar Sudirman, di kantornya, Senin (12/1).

Sudirman memastikan, penundaan adjustment tarif listrik tersebut tentu akan memberikan tambahan beban subsidi listrik dalam APBN. Oleh sebab itu, rencana pemerintah untuk menunda adjustment tarif juga harus berkonsultasi dengan parlemen. Sayangnya, Sudirman tidak menjelaskan rinci terkait tambahan beban subsidi listrik tersebut.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 kepada pemerintah. Adapun alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.

Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh. Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah delapan golongan lagi, sehingga menjadi 12 golongan yang dikenakan skema adjustment tariff. Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×