kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif listrik bisa naik turun tahun depan


Jumat, 05 Desember 2014 / 07:31 WIB
Tarif listrik bisa naik turun tahun depan
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Bunga Kenanga untuk Tubuh


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah akan menetapkan skema baru dalam menetapkan besaran tarif listrik bagi pelanggan golongan rumah mewah, hotel dan pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2014 tentang  Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, penghitungan tarif listrik mempertimbangkan: pertama laju inflasi hitungan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Kedua,  kurs nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hitungan Bank Indonesia (BI). Ketiga, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Hitungan penetapan tarif  dilakukan dengan menggunakan data realisasi inflasi, kurs rupiah dan ICP satu bulan sebelum untuk tarif bulan berikutnya. Data akan diperbarui tiap tanggal 1. Dengan begitu, tarif listrik bisa naik atau turun saban bulan. 

Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara Benny Marbun, Kamis (4/12) menjelaskan, dari tiga faktor yang menjadi pertimbangan  tarif listrik, harga ICP paling dominan. Dengan tren harga minyak yang terjun bebas, bahkan diprediksi masih akan turun  di tahun depan,  Benny memprediksi, tarif listrik 12 golongan akan turun. 

Pemerintah percaya, hitungan tarif baru ini lebih adil bagi pelanggan. Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman menyebut, dasar hitungan baru ini akan membuat pelanggan membayar tarif listrik sesuai tingkat keekonomian. "Langkah ini diambil agar subsidi listrik tepat sasaran,"ujar dia.

Agar pelayanan PLN lebih baik, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan PLN dalam Menyalurkan Listrik ke Pelanggan. 
Aturan ini mewajibkan PLN  memberikan kompensasi ke pelanggan jika layanan PLN tak mencapai mutu sesuai yang ditetapkan ESDM. 

Kompensasi itu berupa diskon pembayaran tarif sebesar 20% dari harga minimum. Untuk mendapatkan,  konsumen harus aktif melapor ke ESDM. Dari dasar itulah, ESDM akan menilai layanan PLN.   

Direktur PT Ciputra Property Tbk Artadinata Djangkar menilai, dengan biaya listrik yang berubah setiap bulan akan menyulitkan pengusaha dalam menghitung pendapatan dan pengeluaran. "Lebih baik diberikan kepastian tarif saja," tandas dia.

Bagi Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo, penetapan tarif listrik mengikuti harga ICP lebih fair. Apalagi, ada kompensasi bila pelanggan tak puas dengan layanan PLN.                                     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×