kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif listrik golongan rendah turun mulai Oktober, daya beli bisa terungkit


Kamis, 01 Oktober 2020 / 19:24 WIB
Tarif listrik golongan rendah turun mulai Oktober, daya beli bisa terungkit
ILUSTRASI. Pemerintah menurunkan tarif listrik golongan rendah non subsidi untuk periode Oktober 2020 hingga Desember 2020.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan tarif listrik golongan rendah non subsidi untuk periode Oktober 2020 hingga Desember 2020. Adapun, penurunan tarif tersebut sebesar Rp 22,58 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.467 per KWh menjadi sebesar Rp 1.445 per KWh.

Direktur Eksekutif Insititute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan penurunan tarif ini tepat kaena berpotensi mendorong daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Dampaknya belum bisa diukur. Tapi kalau selama ini sekitar 3%-5% penghasilan masyarakat dipakai untuk membayar energi (listrik), maka penurunan tarif listrik bisa membantu menurunkan pengeluaran tetapi tidak terlalu besar," ungkap Fabby kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Baca Juga: ​Tarif listrik turun mulai 1 Oktober 2020, cek golongan pelanggan yang bisa menikmati

Ia menambahkan, penurunan tarif ini berarti menambah subsidi yang diberikan pemerintah. Maka jumlah subsidi yang sama diprediksi akan menaikan belanja barang langsung dari kelompok masyarakat penerima manfaat penurunan tarif listrik.

Fabby mengingatkan, penurunan tarif listrik dan insentif-insentif yang diberikan pemerintah juga harus tetap diperhatikan. Jangan sampai pemberian insentif salah sasaran serta menjadi beban bagi PLN.

"Perlu dipastikan agar subsidi tersebut disediakan dan dibayarkan kepada PLN," terang Fabby.

Ia menambahkan, pemerintah juga patut memperhitungkan para pelaku industri dalam pemberian keringanan tagihan listrik, khususnya pelaku UMKM.

Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020. Stimulus itu diberikan dalam bentuk diskon tagihan listrik untuk pelanggan rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan, untuk pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA sedangkan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

Awalnya, stimulus ini diberikan selama 3 bulan dari April-Juni, lalu diperpanjang sampai September. Pemerintah pun memutuskan untuk kembali memperpanjangnya hingga Desember 2020. Stimulus ini menjadi bagian dalam upaya penanganan dampak covid-19.

Selanjutnya: Hore! Tarif listrik pelanggan golongan rendah turun per hari ini hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×