kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Tarif listrik pelanggan golongan rendah turun hingga akhir tahun


Jumat, 02 Oktober 2020 / 05:40 WIB
Tarif listrik pelanggan golongan rendah turun hingga akhir tahun


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan listrik golongan rendah bisa bernapas lega, pasalnya pemerintah memastikan telah menurunkan tarif tenaga listrik per hari ini (1/10) hingga akhir tahun 2020.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan memastikan penurunan tarif listrik pelanggan golongan rendah non subsidi, untuk periode Oktober hingga Desember 2020 guna meringankan beban masyarakat di tengah imbas pandemi Covid-19.

"Mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif Tenaga listrik," kata Doddy dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10).

Baca Juga: Masuki musim hujan, PLN Disjaya lakukan antisipasi sistem kelistrikan

Adapun, penurunan tarif sebesar Rp 22,58 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.467 per KWh menjadi sebesar Rp 1.445 per KWh. Penurunan tarif listrik tersebut berlaku hingga Desember 2020.

Doddy melanjutkan, penurunan tarif ini tergolong kecil, namun upaya tersebut ditempuh sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

"Mungkin saat pandemi ini kecil, tapi diharapkan mengurangi tekanan masyarakat saat pandemi," ujar Doddy. 

Adapun, penurunan tarif tegangan rendah bakal dinikmati kelompok pelanggan berikut:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×