Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk mengatur tarif layanan pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Baca Juga: Pemerintah Atur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU, Berapa Tarifnya?
Biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, lantaran listrik merupakan substitusi dari BBM, maka tarifnya diatur langsung oleh pemerintah. Ia juga tidak mengetahui dasar penetapan tarif layanan pengisian baterai mobil listrik tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah.
Yang terang, keberadaan Kepmen ESDM ditujukan untuk memberikan kepastian tarif pengisian mobil listrik yang akan sangat berguna bagi para pengusaha yang hendak berinvestasi membangun SPKLU.
Baca Juga: Ini 5 Tips Beli Online Kendaraan Listrik untuk Pemula, Cek Masa Garansi Baterai
Apalagi, Kepmen ini mengatur tarif pengisian untuk SPKLU berteknologi fast charging dan ultra fast charging yang notabene jumlahnya belum banyak di Indonesia.