kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Tarif per kilometer Go-Jek dan Grab akan dinaikkan


Rabu, 28 Maret 2018 / 18:58 WIB
Tarif per kilometer Go-Jek dan Grab akan dinaikkan
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi ojek online  dapat berlega hati. Pasalnya, permasalahan terkait tarif dengan aplikator telah menemui titik akhir.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, hasil mediasi yang dilakukan pemerintah, perwakilan ojek online dan aplikator sudah menemui titik temu. "Nanti, Senin harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan (aplikator)," ungkapnya di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3).

 Adapun sejatinya, hasil dari mediasi tersebut, pihak aplikator tidak berkeberatan untuk menyesuaikan tarif. "Yang menentukan, bukan itu poinnya, naik atau tidak. Tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver naik. Tadinya pendapatan bisa Rp 4.000 per km, tapi sekarang hanya Rp 1.600 per km," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan dua belah pihak untuk berdiskusi.

"Kami yang memiliki background yang menghitung kira-kira berapa sih harga pokok, harga yang pantas yang bisa diberlakukan," tambah Budi.

Asal tahu saja, pada Selasa (27/3) perwakilan pengemudi ojek online menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek onlinemengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan terlalu rendah yakni Rp. 1.600 per kilometer.

Pengemudi ojek online mengusulkan tarif bisa naik menjadi Rp 2.500 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×