kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif PPnBM belum juga diberlakukan


Selasa, 19 November 2013 / 17:00 WIB
Tarif PPnBM belum juga diberlakukan
ILUSTRASI. PT Pertamina melakukan kegiatan kerja yang agresif di sektor hulu migas untuk tahun ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang seharusnya berlaku pada 1 November 2013, hingga saat ini belum juga diterapkan.

Ketika ditanya mengenai mundurnya diberlakukan kenaikan PPnbM ini MS Hidayat menjawab, "Tidak tau kenapa mundur, itu ada di Kementerian Keuangan," ujarnya, Selasa (19/11).

Padahal Menteri Keuangan Chatib Basri sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPnBM tersebut sejak pertengahan Agustus 2013 lalu.

Kenaikan PPnBM menjadi 125%-150% ini berlaku untuk semua barang mewah, terutama produk impor. "Itu untuk semua barang mewah, jadi ada kategorinya apa saja," kata Hidayat. Sebut saja seperti mobil CBU, jam tangan, smart phone, peralatan elektronik, dan lainnya.

Sekedar informasi, pemerintah berencana menaikkan PPnBM menjadi 125%-150%  yang awalnya akan mulai berlaku pada 1 November 2013. Kabarnya, aturan baru tersebut ditunda hingga Desember 2013. Sayangnya pemerintah belum menjelaskan secara pasti penyebab mundurnya pemberlakuan tarif PPnBM yang baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×