kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Tarif PPnBM belum juga diberlakukan


Selasa, 19 November 2013 / 17:00 WIB
ILUSTRASI. PT Pertamina melakukan kegiatan kerja yang agresif di sektor hulu migas untuk tahun ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang seharusnya berlaku pada 1 November 2013, hingga saat ini belum juga diterapkan.

Ketika ditanya mengenai mundurnya diberlakukan kenaikan PPnbM ini MS Hidayat menjawab, "Tidak tau kenapa mundur, itu ada di Kementerian Keuangan," ujarnya, Selasa (19/11).

Padahal Menteri Keuangan Chatib Basri sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPnBM tersebut sejak pertengahan Agustus 2013 lalu.

Kenaikan PPnBM menjadi 125%-150% ini berlaku untuk semua barang mewah, terutama produk impor. "Itu untuk semua barang mewah, jadi ada kategorinya apa saja," kata Hidayat. Sebut saja seperti mobil CBU, jam tangan, smart phone, peralatan elektronik, dan lainnya.

Sekedar informasi, pemerintah berencana menaikkan PPnBM menjadi 125%-150%  yang awalnya akan mulai berlaku pada 1 November 2013. Kabarnya, aturan baru tersebut ditunda hingga Desember 2013. Sayangnya pemerintah belum menjelaskan secara pasti penyebab mundurnya pemberlakuan tarif PPnBM yang baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×