Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur potongan tarif di platform transportasi online atau ride hailing. Salah satu pelaku industri ini, Grab Indonesia menanggapi hal ini.
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata telah memberikan masukan kepada pemerintah mengenai permasalahan ini. Ia yakin pemerintah akan mengambilkan keputusan yang bijak. Ridzki menekankan, bila aturan tersebut telah dikeluarkan, maka Grab Indonesia akan mengikuti peraturan tersebut.
"Terkait pengaruh bila promo dihapuskan, tentunya pemerintah sudah mempertimbangkannya. Saya percaya akan hal itu. Adapun masukan yang disampaikan Grab adalah mengenai sentimen bagi pengguna, penumpang, dan pengemudi, itu saja," ujar Ridzki di Jakarta pada Kamis (13/6).
Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan diatur pula batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan.
"Jadi dalam regulasi itu akan ada kata yang mengatakan, menyangkut diskon mungkin akan diperbolehkan, tetapi dengan catatan waktu yang dibatasi atau besarannya," ujar Budi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bila pemberian diskon atau promosi dilakukan secara berturut-turut, hal tersebut sudah termasuk dalam perang harga atau persaingan tidak sehat. "Ini ranah KPPU," tambah Budi.
Budi pun mengatakan, Kemhub akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tarif ojek online. Pembahasan ini akan dilakukan hari ini setelah mendapatkan hasil survei dari badan penelitian dan pengembangan Kemhub dan litbang independen yang telah dilakukan.
Tak hanya menyangkut tarif ojek online dan pemberian diskon, peraturan menteri perhubungan yang baru pun akan mengatur sanksi yang diberikan pada aplikator ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News