Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Sejumlah emiten tambang batubara pun mendukung aturan baru royalti tersebut.
Ketentuan baru royalti batubara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.
Dalam PP 26/2022, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori kurang dari 4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$ 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90 royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.
Baca Juga: Aturan Anyar Terbit, Iuran Royalti Batubara Bakal Perhitungkan HBA
Adapun tarif royalti batubara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari US$ 90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.
Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batubara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari US$ 90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.
Emiten batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM) turut mendukung keputusan tersebut. Hanya saja, menurut Direktur ABM Investama Adrian Erlangga, peningkatan tarif royalti ini sangat tinggi.
"Namun kami mendukung keputusan pemerintah yang semestinya sudah mempertimbangkan segala aspek," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (22/8).
Pada tahun ini, ABMM berencana akan memproduksi batubara dengan kalori 4.200 Kkal/kg sebanyak 3,4 juta ton atau 26% dari rencana total produksi ABM.
Sebagai informasi, ABMM lewat sejumlah entitas anak usaha memiliki IUP di 3 lokasi penambangan. Sebanyak 2 lokasi IUP berada di Kalimantan Selatan, sedangkan 1 lokasi sisanya ada di Aceh.
Sampai Juni 2022, ABMM telah menjual 6,2 juta ton barubara atau terpantau turun 11% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. "Hal ini karena adanya export restrictions di January 2022," imbuhnya.
Secara terpisah, Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menambahkan, dengan ketentuan tersebut, maka setidaknya ada 3 IUPK BUMI yang akan dikenakan tarif baru ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Dalam catatan Kontan, melalui KPC, BUMI memproduksi batubara dengan tingkat kalori 4.700 Kkal/kg sampai 6.700 Kkal/kg sedangkan untuk PT Arutmin Indonesia 4.200 Kkal/kg sampai 6.300 Kkal/kg.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Royalti Progresif untuk IUP Berubah, Ini yang Diminta APBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News