Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai hari Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,12 km resmi diberlakukan. Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan bahwa periode sosialisasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi corona virus disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
Baca Juga: PTPP bidik Rp 1,26 triliun dari divestasi empat asetnya di paruh kedua tahun ini
"Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang Seksi V diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," tutup Agus.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) operasikan 161,58 kilometer jalan tol baru di 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News