Reporter: Dea Chadiza Syafina, Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Operator taksi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menetapkan tarif baru taksi regulernya per hari ini, Senin (22/7). Tarif baru diputuskan oleh perusahaan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Juni lalu.
Adapun tarif taksi Express saat ini menjadi Rp 6.000 saat buka pintu, dari sebelumnya Rp 5.000. Kemudian tarif setiap kilometernya menjadi Rp 3.000 dari yang sebelumnya Rp 2.500 dan tarif tunggu per jam menjadi Rp 36.000 dari yang sebelumnya Rp 25.000.
Herwan Gozali, Direktur Operasional Express Group mengatakan bahwa tarif baru yang ditetapkan telah diupayakan agar tidak melebihi presentasi kenaikan BBM dan juga ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta beserta Organda telah mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum pada 24 Juni lalu. Penyesuaian tarif tersebut diputuskan dari hasil pembicaraan dan kesepakatan antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan tersebut. Namun kami perlu waktu untuk menghitung persentase kenaikannya, tentu dengan memperhatikan kepentingan pelanggan, kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kinerja perusahaan,” kata Herwan Gozali dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Senin (22/7).
Dia berharap dengan kenaikan tarif taksi reguler ini agar kesejahteraan mitra pengemudi Express Group tidak terganggu setelah kenaikan harga BBM, sehingga setiap mitra pengemudi tetap dapat mempertahankan kinerja dan pelayanan pelanggan yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News