Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai Kamis 16 Oktober 2014 tarif tol pada jalan tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan. Penyusaian tarif tol tersebut berkisar Rp 1.500-4.500 untuk golongan jenis kendaraan I hingga V.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT), Kornel Sihaloho menyatakan kenaikan tarif tol didasarkan pada pasal 48 UUD No. 38 tahun 2004 dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. "Berdasarkan Undang-undang tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tol yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan penyesuaian tarif tol," ujarnya.
Ia menuturkan, selaku Badan Usaha Jalan Tol, PT. Jasa Marga telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Terakhir evaluasi SPM pada tanggal 21 September 2014 dan di cek ulang pada senin lalu, (6/10), " ujar Kornel.
Sistem pengoperasian Jalan Tol Jakarta-Cikampek terdiri dari sistem transaksi terbuka yaitu dari Jakarta Interchange hingga ke Cikarang Barat dan sistem Tertutup dari Cikarang Barat Hingga ke Cikampek.
Besaran penyesuaian tarif tol dengan sistem transaksi tertutup pada jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut. Untuk golongan jenis kendaraan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 13.500 atau naik 12,5%. Untuk golongan II kenaikan tarif sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 21.500 atau 10,26%. Sedangkan golongan II tarif naik menjadi Rp 27.00 dari tarif lama Rp 24.000 atau sekitar 12.50%. Golongan IV tarif naik menjadi Rp 34.000 dari Rp 30.000 atau 13.33%. Dan untuk golongan V tarif naik Rp 4.500 menjadi Rp 41.000 atau naik 12.33%.
Kornel menjelaskan ada beberapa segmen jalan Tol yang tidak mengalami kenaikan, khususnya pada sistem transaksi terbuka, seperti di Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. "Pada kedua Ramp tersebut tarif tetap Rp 1.500 untuk golongan I, II, dan III, sedangkan golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500. Golongan IV menjadi Rp 2.000 dan Golongan V menjadi Rp 2.500," jelasnya.
Selain itu, untuk Segmen Cikarang Barat-Dawuan tarif mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 khusus golongan I. Pada segmen Cibatu-Cikarang Timur untuk golongan V mengalami kenaikan dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPT/M/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek, penyesuaian tarif tol akan berlaku efektif pada hari Kamis, 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News