Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tarif Tol Waru Juanda, Surabaya naik sebesar Rp 500 sampai Rp 2000, mulai Jumat mendatang (8/6). Kenaikan tarif tol ini sekitar 9% sampai 14,29%, atau sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum No 128/012 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Simpang Susun Waru-Juanda yang ditetapkan 31 Mei 2012 lalu.
Kenaikan tarif, yaitu, golongan I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000. Golongan II dari Rp 8.000 rupiah menjadi Rp 9000 rupiah. Golongan III dari Rp 10.500 menjadi Rp 12.000. Golongan IV dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000. Golongan V dari Rp 16.000 menjadi 18.000.
Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Gazaly mengatakan, kenaikan tarif sesuai dengan UU No 38/ 2004 tentang Jalan. Yaitu, penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasar inflasi. Adapun nilai inflasi kota Surabaya periode Mei 2010 s/d April 2012 berdasarkan data BPS ditentukan sebesar 12,48 %.
"Harus disadari, bisnis tol butuh dana tinggi, 30% dari dana sendiri, sisanya 70% dari pinjaman perbankan. Pengembalian investasi inilah yang harus ditutupi dari pendapatan lalu lintas harian," terang Achmad, Selasa (5/6).
Alfian Noor, Direktur Utama PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku pemegang konsensi jalan tol Waru-Juanda mengatakan, hasil evaluasi SPM oleh BPJT, ruas tol Waru-Juanda layak naik karena kondisi jalan tidak rusak. Ruas tol ini hanya didominasi kendaraan golongan I, sehingga kecepatan rata-rata juga masih tinggi.
"Ruas tol ini merupakan single destination menuju bandara Juanda, sehingga pendapatan kami sangat tergantung bagi pengguna jasa bandara," ujarnya.
Namun, menurutnya, walau alami kenaikan tarif, perusahaan masih alami kerugian.
“Hingga saat ini, CMS masih nombok, karena biaya pemeliharaan cukup besar tetapi volume lalu lintas belum terpenuhi,” klaim Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News