Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan operator angkutan umum reguler non-ekonomi, seperti taksi, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), dan Kopaja AC untuk menaikan tarifnya sebesar Rp 1.500. Namun, hal itu tidak berlaku untuk transjakarta karena tarif layanan bus dengan jalur khusus tersebut tetap Rp 3.500.
Tidak naiknya tarif transjakarta disebabkan karena adanya Public Service Obligation (PSO) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bila tidak ada PSO, maka tarif yang akan dikenakan terhadap penumpang transjakarta adalah sebesar Rp 7.500.
"Hingga kini tarif tiket transjakarta yang dibayar belum mengalami kenaikan, tetap Rp 3.500. Tarif itu disubdisi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui APBD sebesar Rp 3.230. Biaya operasional bus yang ditanggung penumpang sebenarnya Rp 7.451," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Heru Hermawan, Jumat (12/12).
Heru memprediksi, biaya operasional bus per penumpang akan kembali meningkat pada tahun depan. Adapun jumlahnya diprediksi mencapai sekitar Rp 13.000. Namun Heru mengaku belum mengetahui jumlah besaram subsidi yang akan diberikan.
"Diperkirakan pada 2015 biaya operasional untuk satu penumpang mencapai Rp 12.827. Tapi besaran subsidi yang dibutuhkan belum diketahui karena belum dapat dihitung," ucap dia.
Berdasarkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan oleh Pemprov DKI ke DPRD DKI, nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang akan diberikan ke PT Transjakarta adalah sebesar Rp 2 triliun. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News