kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tata niaga impor tembakau akan diundangkan


Minggu, 10 Desember 2017 / 18:51 WIB
Tata niaga impor tembakau akan diundangkan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur tata niaga impor tembakau. Hal tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 84 tahun 2017 yang akan diundangkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan mengatakan, tata niaga impor diatur berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Nantinya diharapkan rekomendasi dari Kemtan akan memperhatikan aspek serapan tembakau dalam negeri. Nantinya importir diharuskan turut menyerap tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri.

"Persentasenya diatur di Kemtan karena Kemtan yang tahu produksi dan membina petani tembakau," jelas Oke belum lama ini.

Berdasarkan aturan tersebut terdapat dua sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap importir tembakau. Sanksi tersebut adalah pembekuan dan pencabutan izin.

Pembekuan izin dapat dilakukan apabila importir tidak melakukan laporan pelaksanaan impor. Importir diwajibkan melaporkan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu pembekuan izin juga dapat dilakukan apabila importir dalam penyidikan melakukan penyalahgunaan impor.

Izin dapat kembali diaktifkan apabila importir memberikan laporan pelaksanaan impor paling lambat dua hari setelah izin dibekukan. Selain itu juga bila importir tidak terbukti melakukan penyalahgunaan impor.

Selain pembekuan, izin impor juga dapat dicabut. Hal tersebut dilakukan apabila importir melanggar ketentuan termasuk pemberian data yang tidak sesuai.

Pembatasan impor dilakukan bagi beberapa jenis tembakau. Jenis tembakau yang dilarang termasuk tembakau bertangkai atau bertulang daun, tidak bertangkai atau bertulang daun, hingga sisa tembakau. Tembakau jenis virginia, oriental, dan burley merupakan jenis yang dibatasi.

Permendag tersebut belum diundangkan. Berdasarkan keterangan dalam Permendag, aturan tersebut akan diberlakukan dua bulan setelah diundangkan. "Sudah ditandatangani (Menteri) tetapi belum diundangkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×