kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tataniaga impor garam industri akan diubah


Rabu, 16 September 2015 / 19:37 WIB
Tataniaga impor garam industri akan diubah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

YOGJAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang ketentuan impor garam dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 134 Tahun 2014 tentang rekomendasi Kemperin.

Revisi ini untuk kepastian volume dan jenis garam yang diimpor serta percepatan pengadaan bahan baku dan bahan penolong industri sehingga memperkuat perlindungan bagi industri garam lokal dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Kemperin Syarif Hidayat target penyelesaian revisi pada akhir September 2015 ini.

Terkait rekomendasi impor garam industri, Syarif bilang, Kemperin mengusulkan agar tidak lagi mengeluarkan rekomendasi impor.

Namun agar tetap ada pengawasan, gantinya adalah adanya pos audit yang akan dilakukan pasca garam itu diimpor. "Sekarang kita terus koordinasi dengan Kemdag sebagai yang menata perdagangan dan tim dari Kemenperin mendampingi," ujar Syarif, Rabu (16/9).

Syarif menuturkan Kemperin tidak serta merta antirekomendasi impor, tapi akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Namun ia mengusulkan kalaupun ada rekomendasi impor garam sifatnya harus cepat dan mudah.

Bahkan bisa dilakukan secara online untuk efisiensi dan menghindari terjadinya kongkalikong dengan pihak-pihak yang ingin memanfatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, dengan menggunakan cara pos audit, maka akan bisa dibuktikan berapa impor yang dilakukan, berapa pasokan di gudang dan berapa produksi.

Ia bilang, dengan melakukan audit, pemerintah bisa mendapatkan bukti apakah suatu perusahaan jujur atau melakukan pelanggaran terkait izin impor garam industri yang diberikan pemerintah.

Namun pos audit ini akan bisa dijalankan bila regulasinya sudah jadi yang ditargetkan pada akhir September ini. Dengan demikian, maka aturan itu sudah bisa diberlakukan sebelum akhir tahun 2015.

Sementara, terkait protes dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait impor garam industri yang rekomendasinya dikeluarkan Kemperin, Syarif bilang, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk garam industri saja. Sedangkan tugas KKP adalah mengurus garam lokal yang diproduksi rakyat.

Kedua ranah itu berbeda dan tidak saling bersinggungan. Terkait kekhawatiran merembesnya garam industri ke garam konsumsi, ia mengusulkan perlu dilakukan pos audit sehingga ada butki apakah suatu penyelewengan terjadi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×