Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Taxpedia Indonesia resmi meluncurkan Taxpedia di Indonesia. Taxpedia merupakan aplikasi pajak dengan fitur-fitur inovatif yang membantu dan memandu pengguna mengelola pajak pribadi dan perusahaan (badan).
Dengan Taxpedia, kini sudah ada pilihan untuk mencatat, menghitung, membayar dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja.
Berbagai kalangan, dari mahasiswa, freelancer, content creator, karyawan hingga pengusaha UMKM diharapkan dapat menggunakan Taxpedia sebagai solusi yang efisien dan efektif untuk masalah perpajakan mereka.
Taxpedia Indonesia adalah aplikasi pintar yang membuat urusan perpajakan menjadi mudah bagi para penggunanya. Taxpedia dapat diunduh di Google Play Store. Sementara, versi iOS (Apple) masih dalam tahap review dan akan dapat segera diunduh bulan ini.
Dalam beberapa kurun waktu belakangan, pemerintah Indonesia memang giat mendukung kemajuan transformasi digital dalam dunia perpajakan.
Namun, berbagai kalangan masyarakat Indonesia masih merasa tertinggal dan belum sepenuhnya mengerti mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: Untuk lunasi obligasi jatuh tempo, Medco Energi (MEDC) telah siapkan Rp 282,5 miliar
Oleh karena itu, Taxpedia hadir sebagai solusi yang praktis dan nyaman merangkap sebagai pendidik, pemandu dan teman dalam setiap langkah.
“Kehadiran aplikasi Taxpedia Indonesia diharapkan akan membantu siapapun, baik yang sudah paham mengenai pajak maupun masih awam, dengan mudah untuk catat, hitung, setor dan lapor pajak, pada prinsipnya” tutur Lisa Limanto, Direktur Utama Taxpedia dalam keterangan resminya, Rabu (3/3).
Taxpedia dirancang sebagai aplikasi yang dapat digunakan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Tampilan aplikasi Taxpedia dirancang sesederhana mungkin dengan pemanduan yang detail dalam setiap langkah. Semua informasi yang dibutuhkan oleh para Wajib Pajak bisa dimiliki di genggaman tangan dengan mengunduh Taxpedia.
Taxpedia memperkenalkan fitur-fitur unggul, termasuk ahli perpajakan virtual bagi setiap pengguna. Dengan mengunduh Taxpedia, para pengguna memiliki tools untuk mencatat, menghitung, membayar dan melapor pajak dalam genggaman mereka.
Taxpedia terdiri dari fitur Tax Manager (TIA) yang bisa membantu WP untuk mencatat dan menghitung pajak mereka dengan mudah dan sederhana.
Fitur kedua, analis arus kas. Ini berfungsi membantu menganalisis arus kas WP agar sesuai dengan profil pajak.
Ketiga, Integrasi Database. Fitur ini didukung oleh cloud platform Amazon Web Services, yang memungkinkan data pengguna untuk terintegrasi secara aman. Dengan fitur ini, WP tidak akan memiliki kesulitan dalam mencari dan mengumpulkan data pajak.
Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Menkeu titahkan pegawai DJP tetap fokus kejar penerimaan pajak
Selain tiga fitur utama di atas, Taxpedia juga memiliki fitur-fitur lainnya yakni e-SPT (pengisian SPT), e-Filing (penyampaian laporan), e-Billing (pembayaran pajak), e-Faktur (pembuatan, penerbitan dan pelaporan faktur pajak), e-Bupot (bukti pemotongan dan pelaporan pajak), SPT Orang Pribadi, dan Pajak Penghasilan pasal 21 (Payroll).
Fitur Payroll dapat digunakan oleh pengguna yang memberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan.
Cara kerja Taxpedia Indonesia hanya terdiri dari 3 langkah. Pertama, pilih paket yang sesuai pengguna hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan sederhana, seperti jenis penghasilan dan status pekerjaan saat ini.
Taxpedia kekudian akan merekomendasikan paket yang sesuai dengan kebutuhannya. Taxpedia menawarkan 3 paket yakni simple, middle dan advance. Pengguna paket simple tidak akan dikenakan biaya tahunan. Sementara, paket middle dikenakan biaya Rp 50.000 per bulan dan advance Rp. 75.000 per bulan.
Kedua, TIA akan memandu dan mengingatkan pengguna untuk mencatat semua penghasilan yang didapat. Kemudian, Taxpedia akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang wajib untuk dibayar.
Selanjutnya, pengguna dapat membayar pajak langsung dari Taxpedia. Selain itu, SPT yang telah dibuat oleh pengguna bersama-sama dengan TIA bisa langsung dilaporkan karena Taxpedia sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aplikasi Taxpedia Indonesia dapat diunduh secara gratis di Google Play Store. Versi iOS yang sedang melalui tahap review juga akan bisa diunduh tanpa biaya ketika tersedia di Apple App Store bulan ini.
Baca Juga: Prediksi IHSG hari ini Kamis (4/3), akankah melanjutkan penguatan?
Sebagai bentuk dukungan Taxpedia kepada pembangkitan ekonomi Indonesia dalam masa pandemi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak tidak perlu membayar biaya tahunan skema berlangganan.
“Kami berharap edukasi dan komunikasi yang digiatkan di taxpedia.co.id dan akun medsos resmi akan membantu pengenalan dan menjangkau penggguna baru dari waktu ke waktu." pungkas Lisa Limanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News