kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.701   4,00   0,02%
  • IDX 8.103   -20,48   -0,25%
  • KOMPAS100 1.121   -1,88   -0,17%
  • LQ45 799   -3,55   -0,44%
  • ISSI 282   -0,01   0,00%
  • IDX30 420   -1,70   -0,40%
  • IDXHIDIV20 476   -3,10   -0,65%
  • IDX80 124   -0,19   -0,15%
  • IDXV30 133   -1,06   -0,80%
  • IDXQ30 132   -0,58   -0,44%

Tcash incar 10 juta pelanggan Telkomsel


Rabu, 05 Oktober 2016 / 21:30 WIB
Tcash incar 10 juta pelanggan Telkomsel


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Telkomsel akan mengembangkan layanan uang elektronik miliknya secara lebih ekspansif. Lewat Tcash, perusahaan ingin melakukan ekspansi ke kota-kota di Indonesia. Meskipun saat ini dinilai memiliki kontribusi kecil, layanan ini berpotensi menjadi core bisnis baru bagi Telkomsel.

VP Operation Mobile Financial Service Telkomsel Rudy Hamdani menyatakan saat ini jumlah pengguna TCash sekitar 800.000 orang. Sebarannya meliputi Jabodetabek dan Bandung. "Sebanyak 80.000 diantaranya merupakan dari non-bank," kata Rudy kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/10).

Angka itu dinilai masih kecil, jika dibandingkan dengan total pelanggan layanan Telkomsel sendiri yang mencapai 155 juta pelanggan. Namun, Rudy menargetkan pertumbuhan pengguna Tcash ini bisa mencapai 10 juta pelanggan. ”Kami yakin, layanan ini ke depan akan jadi inti bisnis baru bagi perusahaan,” imbuhnya.

Rudy mengatakan divisi bisnis ini memiliki potensi tumbuh di daerah-daerah. Hal itu dikarenakan memanfaatkan daya jangkau Telkomsel. Saat ini Telkomsel didukung daya jangkau 120.000 base transceiver station (BTS).

Sekitar 57% merupakan BTS broadband (3G dan 4G). Penggelaran jaringan Internet cepat 4G juga sudah dapat dirasakan lebih dari 150 kota di seluruh Indonesia. ”Tren transaksi digital ini bisa seperti tren penggunaan data yang dulu menggantikan peran SMS,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×