kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekan kenaikan harga minyak goreng, ini sejumlah langkah Kemendag


Rabu, 03 November 2021 / 06:45 WIB
Tekan kenaikan harga minyak goreng, ini sejumlah langkah Kemendag


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harga dua komoditas ini, yakni, minyak goreng dan cabai mengalami kenaikan tinggi di awal November 2021. Namun demikian, Kemendag mengklaim harga bahan kebutuhan pokok lainnya relatif stabil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng dipicu melonjaknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. 
"Harga CPO pada Minggu ke-4 Oktober 2021 meningkat sebesar 44,03% dibanding Oktober 2020," ujarnya, Selasa (2/11).

Karena itu, Kemendag memprediksi harga minyak goreng juga berpotensi terus terkerek kenaikan harga CPO di pasar dunia ini. 

Selain dipicu kenaikan harga CPO di pasar global, kenaikan harga minyak goreng juga disokong meningkatnya permintaan bahan baku untuk biodiesel dalam rangka program B30. Kemudian, turunnya jumlah panen kelapa sawit di dalam negeri juga turut mendorong kenaikan harga bahan baku minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Harga minyak goreng melonjak, pemerintah berencana hentikan ekspor CPO

Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng yang saat ini sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag, pemerintah berencana mensetop ekspor CPO atau ekspor minyak sawit mentah. Kemudian, pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pengusaha minyak goreng melalui surat dari Ditjen Perdagnagan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam surat itu, Kemendag akan meminta agar seluruh produsen minyak goreng tetap menjaga pasokan dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual sesuai HET.

Selanjutnya, Kemendag akan mendorong agar produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu ke hilir supaya menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi jadi minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menaikkan bea keluar CPO.

Selanjutnya: Harga minyak goreng melonjak, pemerintah berencana hentikan ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×