Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Ia melanjutkan, pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.
Asal tahu saja, dalam pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PGN Group.
Kemudian dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet.
Baca Juga: Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini
Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen dalam PGN Group. Faris melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyesuaian harga gas sesuai ketentuan yang ada.
Adapun, poin dalam PJBG yang berubah hanyalah soal besaran harga gas menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU. Sementara poin-poin lainnya dalam PJBG lama tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan LoA mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LoA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.