Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen LoA. Adapun, LoA tersebut merupakan dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD.
Saat ini masih ada 9 LoA yang bakal ditandatangani sembari menanti pembahasan antara SKK Migas dengan para pemasok gas.
Sebelumnya, PGN dan sejumlah produsen termasuk Pertamina EP telah menandatangani amandemen PJBG untuk keperluan proyek SSWJ dan pelanggan Medan. Amandemen tersebut akan dilaksanakan secara proporsional, sementara menunggu kepastian dari produsen-produsen lainnya untuk persetujuan amandemen PJBG.
Baca Juga: Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU
"Kami langsung menindaklanjutinya dalam proses komunikasi dengan pelanggan industri yang berhak mendapat insentif kebijakan tersebut dan sudah berjalan dalam beberapa hari ini," terang Faris.
Selain itu, PGN bersama Pertamina Gas dan Pertagas Niaga, menandatangani LoA dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas dari Wilayah Kerja Ogan Komering, Jambi Merang, Notrh Sumatra Offshore, West Madura Offshore, Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Tambun.
Direktur Utama PGN Suko Hartono bilang langkah tersebut sebagai wujud dukungan PGN untuk dunia industri. Ia pun berharap langkah penyesuaian harga gas mampu memberikan dampak berlanjut.
"Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksebilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial," kata Suko.