CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.629   63,00   0,36%
  • IDX 6.524   -65,23   -0,99%
  • KOMPAS100 859   -7,25   -0,84%
  • LQ45 650   -5,87   -0,89%
  • ISSI 227   -2,96   -1,29%
  • IDX30 361   -3,43   -0,94%
  • IDXHIDIV20 450   -2,82   -0,62%
  • IDX80 98   -0,88   -0,89%
  • IDXV30 125   -1,00   -0,79%
  • IDXQ30 116   -1,14   -0,98%

Teknis peredaran minuman beralkohol ada di Pemda


Jumat, 25 April 2014 / 20:40 WIB
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat 2 Desember 2022, Intip Sebelum Tukar Valas. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) masih tetap memiliki andil besar dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan tata niaga peredaran minuman beralkohol, namun dari sisi teknis pengaturannya dapat diatur oleh Pemda.

Widodo Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kemendag mengatakan, dalam Permendag diatur bila Peraturan Daerah (Perda) dapat digunakan untuk mengatur dan membatasi perdagangan. "Kalau saya boleh saja Perda mau mengeluarkan," kata Widodo, Jumat (25/4).

Bahkan Windodo mencontohkan, ada beberapa kota seperti Bandung Jawa Barat tidak memperbolehkan sama sekali minuman beralkohol beredar. "Di Bandung di seluruh wilayahnya tidak boleh beredar minuman beralkohol," ujar Widodo.

Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan kedalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5%-20%. Dan, golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20%-55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×