Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) masih tetap memiliki andil besar dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan tata niaga peredaran minuman beralkohol, namun dari sisi teknis pengaturannya dapat diatur oleh Pemda.
Widodo Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kemendag mengatakan, dalam Permendag diatur bila Peraturan Daerah (Perda) dapat digunakan untuk mengatur dan membatasi perdagangan. "Kalau saya boleh saja Perda mau mengeluarkan," kata Widodo, Jumat (25/4).
Bahkan Windodo mencontohkan, ada beberapa kota seperti Bandung Jawa Barat tidak memperbolehkan sama sekali minuman beralkohol beredar. "Di Bandung di seluruh wilayahnya tidak boleh beredar minuman beralkohol," ujar Widodo.
Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan kedalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5%-20%. Dan, golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20%-55%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News