Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pada 11 April 2014 lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.
Khusus pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya yang mau menjual minuman beralkohol harus mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12 meter persegi. Itupun jenis minuman beralkohol yang dapat dijual hanya golongan A yakni minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.
Selain itu, dalam aturan tersebut, penjual ritel diwajibkan mengatur mengenai tata letak produk minuman beralkohol yang diperjualbelikan di tokonya. Minuman beralkohol yang dijual harus diletakkan pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Dalam transaksi jual beli minuman beralkohol pun, toko ritel hanya diizinkan menjual kepada konsumen berusia lebih dari 21 tahun.
Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor.
Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minuman beralkohol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News