kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telkom blokir layanan Netflix, operator Lain cuek


Rabu, 27 Januari 2016 / 21:58 WIB
Telkom blokir layanan Netflix, operator Lain cuek


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan


JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) memutuskan untuk memblokir layanan sewa film daring Netflix. Pemblokiran akses ini dilatarbelakangi status Netflix yang dinilai belum memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Pihak Telkom menjelaskan, pemblokiran ini bersifat sementara. Apabila Netflix sudah ikut aturan, Telkom akan membuka kembali aksesnya.

"Kami mencoba melindungi konsumen kami. Sebab, saat ini mereka tidak bisa menyampaikan keluhan pelanggan bila terjadi sesuatu. Pasalnya, saat ini Netflix belum memiliki badan usaha atau perwakilan di Indonesia," kata Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Arief menjelaskan, alasan pemblokiran baru dilakukan sekarang, bukan ketika saat awal Netflix masuk ke Indonesia, adalah Telkom baru mengevaluasi kehadiran layanan tersebut.

Telkom mendesak pemerintah untuk turut menindak Netflix. Pemerintah diminta lebih tegas lagi menerapkan aturan yang berlaku di Indonesia atas situs asing tersebut.

Menurut Arief, salah satu regulasi yang dilanggar Netflix ialah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 57 mengenai Sensor Film. Pasal ini berbunyi, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.

Kendati menganggap Netflix menyalahi aturan, Telkom tidak berani menyatakan layanan asal Amerika Serikat itu sebagai layanan ilegal.

Arief mengatakan, sejauh ini Telkom merasa tidak dirugikan dengan kehadiran Netflix. Menurut dia, meski Netflix menumpang jaringan Telkom secara gratis namun operator ini merasa diuntungkan. "Kami sadar Netflix adalah salah satu OTT. Kehadiran Netflix membantu peningkatan trafik," ujar dia.

Telkom yang memiliki anak usaha televisi berbayar UseeTV tidak menganggap kehadiran Netflix sebagai ancaman. "Kami menyadari ini merupakan suatu bentuk persaingan bebas," kata Arief.

Sampai saat ini, Telkom tidak menganggap Netflix menimbulkan kerugian. Namun, Sutrisman, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memperhitungkan, kehadiran Netflix akan menimbulkan kerugian bagi operator telekomunikasi. "Pendapatan telekomunikasi akan terdampak. Saya tahu pola bisnis mereka mirip dengan over the top (OTT) global).

Padahal, Telkom sebelumnya menyambut baik kehadiran Netflix. Disebutkan bahwa Telkom senang bahwa Telkomsel dan UseeTV dapat salaing memperkaya konten Telkom Group. Begitu juga layanan IndiHome.

Ketegasan Telkom memblokir Netflix tidak mendorong operator lain mengambil tindakan serupa. PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk nampak tidak bermasalah dengan kehadiran Netflix. "Kami saat ini tidak mempunyai rencana untuk menutup akses ke Netflix," kata Direktur Utama PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Dian pun tidak mendesak pemerintah untuk menindak Netflix. "Itu saya serahkan kepada pemerintah, kenyataannya sekarang konsumen bisa mengakses atau mendownload di berbagai portal, tidak hanya Netflix," terang dia.

Direktur Utama PT Indosat Ooredoo Tbk Alexander Rusli mengatakan, pihaknya tidak berminat mengambil langkah yang sama. "Indosat Ooredoo masih mengkaji posisi terkait dengan pemblokiran Netflix menimbang banyaknya layanan serupa dengan skema sama. Baik yang disediakan oleh over the top (OTT) lokal maupun internasional. Kami tidak ingin melakukan pemblokiran secara acak (random)," kata Alexander kepada KONTAN.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sependapat dengan Telkom. "Netflix memenuhi kategori sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berarti harus mengikuti kebijakan yang ada di Indonesia. Salah satu kebijakan yang paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT)," kata Menteri Rudiantara dalam pernyataan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×