kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tender pembangunan kilang minyak dilaksanakan 2014


Senin, 11 November 2013 / 09:45 WIB
Tender pembangunan kilang minyak dilaksanakan 2014
ILUSTRASI. Surya Citra Media (SCMA) Bagikan Dividen Rp 184,92 Miliar dari Laba 2021


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana untuk membangun kilang pengolahan minyak mentah dengan kapasitas 300 ribu barel per harinya dengan 2 skema pendanaan. Skema tersebut yakni, pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan skema kedua yaitu dengan skema kemitraan dan swasta (KPS). 

 

Susilo Siswouto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menuturkan bahwa pembangunan kilang dengan skema KPS ini akan ditenderkan. "Nanti yang menggelar tender Kementerian Keuangan,"tuturnya Jumat (8/11), Jakarta. 

 

Hingga saat ini pemerintah masih mengatur dan memikirkan syarat-syarat dan kriteria pelaksanaan tender tersebut. Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menambakan bahwa Kilang dengan skema KPS ini akan merujuk kepada Pertamina yang nantinya sebagai contracting agency.

"Kriteria lelang nantinya akan dibicarakan antara Pemerintah dan Pertamina, ya semoga tahun depan sudah bisa jalan," imbuhnya. 

Sementara itu, untuk pembangunan kilang dengan skema APBN, Susilo mengatakan akan tetap berjalan dan Pemerintah telah menyiapkan dan menganggarkan dana sebesar Rp 90 triliun untuk studi kelayakan kilang dalam APBN secara multi-years. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×