Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberi waktu lebih bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk mempersiapkan diri memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Menteri Perindustrian M. Sarmuji mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, terutama IKM yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan proses sertifikasi.
"Tentu itu berdasarkan masukan dari teman-teman di industri juga, terutama dari industri kecil dan menengah. Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, pemerintah tetap akan mendorong proses sertifikasi halal bagi pelaku industri. Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dalam memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dan IKM.
Baca Juga: Akumindo Sambut Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM
Sarmuji menjelaskan, proses sertifikasi halal tidak hanya menyangkut bahan baku yang digunakan dalam produk. Seluruh proses produksi juga menjadi bagian yang dinilai untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Ini prosesnya bukan hanya bahan baku soalnya, tapi proses secara keseluruhan dinilai untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," katanya.
Karena itu, Kementerian Perindustrian berharap lembaga terkait dapat menyederhanakan proses sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. Kemudahan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tanpa menghadapi proses yang terlalu kompleks.
"Kita juga berharap kepada lembaga terkait agar proses sertifikasi halal khususnya di industri kecil dan menengah bisa dipermudah dengan berbagai cara," lanjut Sarmuji.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa paling lambat pada 17 Oktober 2026. Namun, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), tenggat tersebut diperpanjang selama dua tahun menjadi 17 Oktober 2028.
Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Industri Mamin Tumbuh 6,51%, Pasokan Gas dan Bahan Baku Masih Jadi Tantangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














