Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Adnan Tabrani tak sependapat dengan langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang memblokir tanah dua perumahan Forest Hill di Parungpanjang, dan Millenium City di Serpong.
Alasan Adnan, Kejagung tidak bisa memblokir tanah kedua perumahan tersebut karena bukan milik pribadi Benny Tjokrosaputro.
Pernyataan Adnan ini menanggapi langkah Kejagung yang memblokir tanah terkait penetapan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT asuransi JIwasraya (Persero).
Baca Juga: Kejagung: Joko Hartono suruhan Heru Hidayat, bawa lima saham bermasalah ke Jiwasraya
"Kejagung tidak bisa memblokir sertifikat tanah perumahan, karena itu bukan punya Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi. Kejagung pasti mengerti," tutur Adnan kepada Kompas.com, Jumat (7/2).
Adnan menjelaskan, PT Hanson International Tbk merupakan perusahaan milik publik. Kepemilikan saham Benny Tjokrosaputro di perusahaan ini pun hanya 6 %.
Dalam struktur perusahaan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ), sebagai pengembang perumahan Forest Hill Parungpanjang, saham PT Hanson International Tbk sebesar 99 %. Sementara MMJ memiliki 41 % saham PT Pacific Millenium City yang mengembangkan Millenium City di Serpong.
"Jadi, Benny Tjokro hanya memiliki 6 % x 99 % x 41 % atau 2,5 % saja. Di Forest Hill cuma 6 %. Jadi tidak bisa diambil 100 % seluruh tanahnya," tukas Adnan.
Oleh karena itu, dia memastikan, konsumen Forest Hill dan Millenium City tak perlu resah akan kehilangan aset tanah karena diblokir Kejagung. "Menurut keyakinan saya tidak terpengaruh dan aset konsumen aman," cetus Adnan.
Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang