kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan


Sabtu, 08 Februari 2020 / 12:22 WIB
Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan
ILUSTRASI. Perumahan di Maja sebagai asset settlement Hanson International (MYRX).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya salah seorang konsumen Farid Assifa menyatakan kekhawatirannya karena aset tanah dan propertinya akan diblokir Kejagung. Farid membeli rumah di Forest Hill Blok S2 No 22 dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kabar pemblokiran ini sangat mengejutkan karena sebagai konsumen, saya merupakan debitur yang taat membayar cicilan KPR. Selama setahun saya selalu mencicil KPR tepat waktu," ungkap Farid.

Konsumen Dilindungi Kejagung sendiri telah memastikan akan melindungi konsumen Forest Hill dan Millenium City yang tanahnya diblokir terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, sejumlah sertifikat tanah milik para tersangka telah diblokir.

Di antaranya adalah perumahan Milenium City dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor. "Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) malam.

Baca Juga: Saham masuk UMA, ENVY tegaskan tidak punya keterkaitan dengan Hanson (MYRX)

Hari menuturkan, pembeli yang beriktikad baik dilindungi sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.

"Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu," tutur Hari. (Penulis: Devina Halim | Editor: Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanson Tegaskan Kejagung Tak Bisa Memblokir Tanah 2 Perumahan Terkait Jiwasraya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×