kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait siaran, KPI panggil bos TVRI


Rabu, 18 September 2013 / 09:50 WIB
Terkait siaran, KPI panggil bos TVRI
ILUSTRASI. Menperin


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil Direktur Utama TVRI Farhat Syukri untuk meminta klarifikasi terkait siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9) malam.

KPI akan menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang seharusnya menjaga netralitas.  "Hari ini pukul 12.00 di Kantor KPI, kami memanggil TVRI untuk dimintakan klarifikasinya terkait tayangan Konvensi Partai Demokrat. Kami sudah kirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama TVRI," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzzayad saat dihubungi, Rabu (18/9).

Idy mengatakan, KPI akan menggali informasi seputar kronologi sampai disiarkannya acara konvensi hingga ada atau tidaknya program kerja sama antara TVRI dan Komite Konvensi. "Yang menjadi masalah sekarang ini kan durasinya sampai tiga jam. TVRI pernah juga menampilkan acara PAN dan Golkar, tetapi tidak selama ini?" kata Idy.

Lebih lanjut, menurut Idy, KPI telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi dari pihak Komite Konvensi Capres Partai Demokrat. "Kalau KPI fokus pada lembaga penyiarannya, sementara KPU dan Bawaslu nanti yang ke komitenya," jelas Idy.

Sebelumnya, DPR mengkritik penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan TVRI pada Minggu (15/9) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu," ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9).

Hasanudin mengatakan, siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita. Sementara itu, dalam acara tersebut, TVRI menyiarkannya melalui blocking time selama beberapa jam.

"Kalau sampai beberapa jam itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi undang-undang," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Bantahan "TVRI"

Manajer Sekretariat Dewan Direksi TVRI Usy Karundeng mengklarifikasi bahwa tayangan Konvensi Capres Partai Demokrat bukanlah siaran langsung atau blocking time, tetapi siaran tunda selama dua jam. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam menayangkan kegiatan partai politik selama dalam posisi berimbang.

Usy menyebutkan, penayangan acara siaran tunda Konvensi Partai Demokrat selama dua jam adalah kebijakan redaksi. Ia memastikan tidak ada ikatan kerja sama ataupun kepentingan komersial antara TVRI dan Partai Demokrat.

"Tidak ada kerja sama khusus, selain tentunya semua media meliputnya karena memang acara itu layak untuk diberitakan. Kami juga tidak ada kepentingan komersial di sana," ujar Usy, saat dihubungi pada Senin (16/9) malam. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×