kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terminasi sejak September 2013, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%


Jumat, 19 Juni 2020 / 16:26 WIB
Terminasi sejak September 2013, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%
ILUSTRASI. Meski terminasi sejak September 2013 lalu, PT Koba Tin masih menunggak kewajiban reklamasi dan pasca tambang.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah diputus kontrak (terminasi) sejak September 2013 lalu, PT Koba Tin masih menunggak kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Koba Tin sebelumnya menambang timah di Bangka Belitung (Babel) sejak menandatangani Kontrak Karya (KK) pada Oktober 1971.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga saat ini reklamasi dan pasca tambang Koba Tin masih kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya. Dia memang tak menerangkan secara rinci kewajiban yang mesti ditunaikan Koba Tin. Yang jelas, luasan tambang timah Koba Tin mencapai 44.334 hektare (ha).

Wafid bilang, kewajiban tersebut masih terus berjalan. "Meskipun terminasi, tapi Koba Tin masih melalukan reklamasi dan pasca tambang. Saat ini baru mencapai kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Baca Juga: Koba Tin pailit, tambang perusahaan Malaysia seluas 41.510 ha bisa tak di reklamasi

Meski status KK Koba Tin sudah terminasi, kata Wafid, namun kewajiban-kewajibannya masih mengikat dan mesti diselesaikan. Dia pun mengonfirmasi ada sidang pailit yang ditujukan pada Koba Tin, meski tak membeberkan sejauh mana hasilnya.

"Secara perusahaan seluruh kewajiban kepada vendor-vendor atau pihak terkait adalah urusan internal Koba Tin sebagai perusahan. Info terakhir ada sidang terkait pailit di Pengadilan, hasil belum tahu," kata Wafid.

Mengenai eks wilayah pertambangan Koba Tin, Wafid mengatakan, tambang timah tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Namun, Wafid tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana peluang untuk melelang eks wilayah Koba Tin tersebut. Sebab, saat ini pemerintah daerah Babel sedang mengusulkan penyesuaian untuk kebutuhan tata ruang.

"Wilayahnya ditetapkan sebagai WPN, namun dalam proses usulan perubahan wilayah pertambangan oleh Pemda Babel, sesuai dengan kebutuhan dan penyesuaian tata ruang Babel," terang Wafid.

Asal tahu saja, Kontrak Karya (KK) Koba Tin 75% sahamnya dimiliki oleh Malaysia Smelting Corporation, sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT Timah Tbk (TINS). Namun, TINS memutuskan mundur dalam pengelolaan tambang, lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan atas status wilayah pertambangannya.

Perjanjian KK pertama Koba Tin diteken untuk periode 1971-2003, kemudian diperpanjang 10 tahun hingga 31 Maret 2013. Setelah berakhir, Kementerian ESDM sempat memperpanjang enam bulan dan diterminasi pada September 2013.

Baca Juga: Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×