Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan. Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.
Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut, salah satu penyebab blokir handphone BM belum berjalan adalah karena mesinnya baru masuk ke Kementerian Perindustrian pada 24 Agustus 2020 nanti. Mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) ini merupakan alat pendukung selain Cloud agar validasi IMEI bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI
Hal serupa diungkapkan Moch S. Hendrowijono Pengamat Telekomunikasi, Ia mengatakan mesin CEIR di Kemenperin belum siap lebih lanjut. Jadi operator menunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR di operator bisa berjalan. "Kalo tidak ya tidak bisa. Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," ujar Hendro saat diskusi secara virtual, Rabu (24/6).
Berdasarkan jadwal yang ditunjukkan, pengujian EIR dari operator masing-masing sudah berjalan semua dan awal Juli sudah bisa diberikan kepada Kemenperin. Dengan proses yang memakan waktu 4 bulan dari awal pembukaan validasi IMEI hingga persiapan final di bulan Agustus, maka bisa memberikan peluang bagi pelaku usaha menjual produk BM.
Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.
ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.
Baca Juga: Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan
Ponsel iPhone SE 2020 yang sudah berada di e-commerce Indonesia belum terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Mereka menawarkan produk tersebut dengan membawa keterangan IMEI internasional yang memang sering digunakan pada produk BM.
Namun, hal ini tidak melanggar hak konsumen sehingga tidak diberi sanksi. Karena pada keterangannya menjelaskan bahwa produk tersebut belum beredar di Indonesia dan bisa diuji terlebih dahulu.